Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin

Kamis, 29 April 2021 | 11:32 WIB
Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin
Foto layar yang menampilkan sidang kasus kerumunanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Desa (Kades) Kuta, Megamendung, Kusnadi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Kusnadi menyebut acara kerumunan Rizieq di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung tak perlu ada izin.

Awalnya Rizieq sebagai terdakwa mencecar Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam ruang sidang.

Eks pentolan FPI itu menanyakan soal adanya massa yang datang berkerumunan dan berjejer di sepanjang jalan menunju Pesantren Markaz Syariah.

"Pak Kusnadi tahu kalau sepanjang jalan itu banyak masyarakat berjejer menyambut saya?" tanya Rizieq dalam persidangan.

"Ada banyak," jawab Kusnadi.

"Banyak ya, masyarakat keluar dari rumahnya. Apa itu juga ada panitia?" tanya lagi Rizieq.

"Tidak," jawab singkat Kusnadi.

Rizieq kemudian bertanya apakah motif massa yang datang tersebut secara spontan datang atau karena ada undangan. Kusnadi lalu menjawab massa yang datang karena spontanitas saja.

Sampai akhirnya, Rizieq mencecar Kusnadi soal keperluan izin acara yang digelar di Markaz Syariah. Kusnadi mengatakan, kalau massa datang karena spontan acara di Megamendung tak perlu izin.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS UMMI, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi

"Baik, kalau masyarakat spontan menyambut depan rumah, kan tidak ada panitia, apa perlu minta izin? Spontan, bukan acara direncanakan?" tanya Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI