Suara.com - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Tujuan Mahfud bertemu pimpinan KPK Firli Bahuri untuk meminta sejumlah dokumen terkait kasus hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena pemerintah telah membentuk tim Satgas atas keputusan presiden dalam memburu aset-aset BLBI yang telah merugikan keuangan negara.
"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini. Waduh banyak sekali," kata Mahfud di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dalam pertemuan itu, Mahfud juga ingin memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI bersama pimpinan KPK. Lantaran tim satgas kini tengah mengejar aset asetnya melalui proses hukum perdatanya.
Baca Juga: KPK Akhirnya Digugat ke Pengadilan Gegara SP3 Kasus BLBI
"Itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata. Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kami memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana," ungkap Mahfud.
Alasan lainnya, KPK tidak masuk dalam pemburuan aset BLBI, karena Mahfud menganggap lembaga antirasuah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus tetap independen.
Biarkan, bila ada temuan nantinya oleh KPK maupun BPK itu menjadi kewenangan dua lembaga tersebut. Pemerintah, kata Mahfud, kini bekerja untuk mengejar aset atas kerugian negara yang disebabkan BLBI.
"Biar tetap independen, kalau ada masalah dengan ini biar masuk itu memang kewenangannya. Jadi, kami hargai KPK, BPK juga kami nggak masukkan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silahkan," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Dibebaskan Bareng Istri, Pemerintah Janji Tagih Sjamsul Nursalim Utang BLBI
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.