Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Jakarta, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Empat lokasi tersebut, yakni ruang kerja Azis di gedung DPR dan rumah dinas di Jakarta Selatan. Sedangkan dua lokasi lainnya, yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
Baca Juga: Geledah DPR hingga Rumdin Aziz Syamsuddin, Ini Barbuk yang Disita KPK
Dalam kasus itu, KPK total menetapkan tiga tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Nyanyian Saksi Kasus Ekspor Benur, Sebut-sebut Prabowo Subianto
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.