Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021). Jaksa penuntut umum hadirkan saksi fakta hingga saksi ahli dalam agenda sidang hari ini.
Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Rizieq di Megamendung.
Tak hanya dua orang saksi fakta, jaksa juga turut menghadirkan saksi ahli yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Awalnya saksi fakta yakni Kusnadi dan Sumarno terlebih dahulu beri kesaksian dalam persidangan. Mereka bersedia disumpah dan bersaksi memberikan keterangan dalam ruang sidang.
Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS UMMI, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Sebelumnya sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.