Edhy Prabowo Bantah Prabowo Subianto Terlibat di Kasus Suap Benih Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah keterlibatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kasus suap benih lobster yang menjeratnya.
Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah keterlibatan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam kasus suap benih lobster yang menjeratnya.
Ia menyanggah Prabowo Subianto sebagai pemilik PT. Aero Cipta Kargo (ACK), yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang ekspor benuh lobster.
Bantahan itu disampaikan terdakwa Edhy ketika memberi tanggapan terhadap kesaksian Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021) malam.
"Bahwa itu PT ACK milik Pak Prabowo saya nyatakan tidak benar yang mulia," tegas Edhy dalam sidang, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
Mendengar bantahan terdakwa Edhy. Majelis hakim pun sempat meminta saksi Ardi Wijaya terkait bantahan Edhy itu. Lantaran Ardi yang menyampaikan awal yang menyebut Prabowo dalam sidang.
Jawaban Ardi, bahwa ia hanya menyampaikan apa yang dia dengar dari bosnya pemilik PT. DPPP Suharjito.
"Itu pak Suharjito yang telepon pak bukan saya," jawab Ardi.
Sebelumnya, dalam kesaksian Ardi memperoleh informasi dari bosnya, Suharjito, soal alasan PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan yang mengirim izin benih lobster.
PT ACK dikatakannya tidak boleh dipecah karena milik Prabowo dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar per bulan.
Baca Juga: Politik Tidak Libur, Rocky Gerung Yakini Ada Kasak-kusuk Reshuffle Kabinet Prabowo saat Lebaran
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain. Karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar per bulan," sebut Ardi saat menyampaikan kesaksiannya.