Loloskan Karantina WNI, Satu Tersangka Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 19:50 WIB
Loloskan Karantina WNI, Satu Tersangka Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI
Sejumlah warga negara India menunggu proses pemulangan kembali ke negaranya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/4/2021) setelah mereka ditolak masuk ke Indonesia, Jumat (23/4/2021). (ANTARA/HO-Bidang TIKIM Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap identitas berinisial S, tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta). Pria itu merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).

Yusri mengatakan satu tersangka lainnya yang berinisial RW merupakan anak tersangka S. Dia disebut juga mempunyai kartu akses serupa yang digunakan untuk keluar masuk bandara.

"(Tersangka) tahu seluk beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," kata dia.

Baca Juga: Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.

Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW serta GC membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan tak terkait dengan dua pelaku kecurangan untuk mengelabui ketentuan kekarantinaan yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.

"Tidak itu bukan aset dari Disparekraf, kami tidak mengenal mereka. Mereka bukan pegawai, bukan ASN, honorer, atau PDLP. Kami tidak mengenal dan tidak pernah merekomendasikan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Baca Juga: Resmi! Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Menurut Gumilar mereka hanyalah oknum yang mengatasnamakan Disparekraf DKI Jakarta, mengingat pihak Disparekraf tidak pernah memberikan rekomendasi mengenai kekarantinaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI