Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Rabu, 28 April 2021 | 19:35 WIB
Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.

"Ini benar benar parah,  kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk  kejahatan, ada  tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan  menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang)  perbuatan ini  bisa dipersamakan dengan perbuatan  orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana,"  tegasnya. 

Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan  sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen. 

"Pelaku tahu risiko bahwa  perbuatan mereka  berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang  positif. Kan ini jelas-jelas  perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku  dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya. 

Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini. 

"Maka terapkan  sanksi hukuman maksimal  karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan,  maka  terapkan  hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi. 

Baca Juga: Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).  

Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI