Tak Ada Zona Hijau, Warga Jambi Dilarang Mudik Antarkabupaten dan Kota

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 19:00 WIB
Tak Ada Zona Hijau, Warga Jambi Dilarang Mudik Antarkabupaten dan Kota
Pengetatan di jalur mudik antar provinsi dalam wilayah Provinsi Jambi oleh Satlantas Polda Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi larang warga antar kabupaten dan kota dalam provinsi mudik. (Antara/Nanang Mairiadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jambi melarang warganya melakukan mudik antar kabupaten dan kota. Hal ini mengingat tidak ada daerah yang berada di zona hijau Covid-19.

"Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, Rabu (28/4/2021).

Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, empat kabupaten berada di zona kuning Covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya berada di zona oranye atau zona resiko sedang penularan virus corona. Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk melakukan pengetatan di jalur mudik terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi. Dijelaskan Sudirman, sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo Tersisa 3 Orang

Sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi tersebut yakni enam pos di jalur darat, dua pos berada di jalur laut dan satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Saat ini pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan, dan untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi," kata Sudirman.

Namun toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam.

Juga terdapat pos kesehatan di pos-pos pengetatan di jalur mudik tersebut. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, terutama pengendara angkutan barang dan sembako yang tidak memiliki surat keterangan hasil uji cepat. (Antara)

Baca Juga: 5 Pasien Dinyatakan Sembuh, Pulau Belakangpadang Kota Batam Bersih Covid-19

REKOMENDASI

TERKINI