Suara.com - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut-sebut dalam sidang kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Prabowo disebut sebagai pemilik PT Aero Cipta Kargo (PT ACK) dalam persidangan yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai pesakitan itu.
Dalam sidang, nama Prabowo disebut oleh saksi Direktur Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya.
Ardi mengakui memperoleh informasi dari bosnya, Suharjito, soal alasan PT ACK menjadi satu-satunya perusahaan yang mengirim izin benih lobster.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Sebut Rudal China Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam?
PT ACK dikatakannya tidak boleh dipecah karena milik Prabowo dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar per bulan.
"Suharjito kemudian oleh PT ACK itu tidak bisa dipecah oleh orang lain atau pergunakan orang lain. Karena punya Prabowo khusus. Karena menurut Suharjito untungnya 30 miliar per bulan," sebut Ardi saat menyampaikan kesaksiannya.
Mendengar kabar tersebut, pihak Prabowo langsung angkat bicara. Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah seluruh kesaksian Ardi.
Dahnil menegaskan, PT ACK itu bukan perusahaan yang dimiliki Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Menurutnya, nama atasannya tersebut sengaja dicatut untuk kepentingan kalangan tertentu.
"Tidak benar, PT ACK itu bukan milik Pak Prabowo dan tidak ada kaitannya dengan Pak Prabowo," ujar Dahnil saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca Juga: Jaksa KPK Bawa 9 Saksi di Sidang Edhy Prabowo Hari Ini
"Nama beliau biasa dicatut orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi mereka, kita sangat sayangkan prilaku-prilaku tersebut."