Gubernur dan Perusahaan Dapat Penghargaan K3 dari Kemnaker, Ini Rinciannya

Rabu, 28 April 2021 | 17:05 WIB
Gubernur dan Perusahaan Dapat Penghargaan K3 dari Kemnaker, Ini Rinciannya
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Penghargaan K3 2021. (Dok. Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan, Rabu (28/4/2021) di Jakarta, yang bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah  perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.

Dalam penghargaan K3 2021 ini, sebanyak 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Ida.

Baca Juga: Menaker: Perusahaan Terdampak Covid-19 Boleh Bayar THR di H-1 Lebaran

Secara keseluruhan, jelas Ida, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam acara Penghargaan K3 2021. (Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Penghargaan K3 2021. (Dok. Kemnaker)

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah. Pengusaha dan pekerja," katanya.

Ida berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Ia  juga mengapresiasi kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID19.

Baca Juga: Posko THR Sudah Terima 194 Laporan, Begini Kata Menaker

Penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi:  Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI