Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Mardani Ali Sera turut angkat bicara terkait penangkapan Munarman atas dugaan keterlibatan terorisme. Mardani menyebutkan penangkapan itu mengejutkan. Mardani pun meminta agar proses hukum terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu dilakukan secara akuntabel dan transparan.
"Penangkapan saudara Munarman ini mengejutkan dan tentu ini menjadi pertanyaan publik, meski diusut secara akuntabel," kata dia saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, Munarman memilki komitmen yang baik dalam membangun Islam di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Penangkapan Munarman Politis, Ferdinand: Musuh Negara Harus Dibasmi
"Karena selama ini Pak Munarman punya komitmen yang baik membangun keislaman dan kebangsaan. Tetapi kepolisian dan Densus 88 punya tugas untuk menjaga Indonesia dari rongrongan terorisme," jelas Mardani.
Kemudian terkait penutupan mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, anggota DPR RI ini mengatakan bahwa kepolisian memiliki alasan tersendiri dalam hal tersebut.
"Polisi tentu punya alasan, yang sebaiknya alasan itu disampaikan ke publik karena bagaimana pun Munarman adalah salah satu tokoh yang selama ini dikenal oleh publik," Mardani.
"Saya ingin seluruh proses pemberantasan terorisme tetap mengikuti pada koridor hukum dan peraturan yang berlaku dan semua transfaran dan akuntabel."
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Baca Juga: Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris
Sebelumnya, Tim Densus 88 meringkus Munarman saat berada di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Tersangka Kasus Terorisme
Tim pengacara menyebutkan jika Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim Densus 88. Status tersangka itu diketahui tim hukum saat mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.