Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nurhadi TEMPO, IFJ Minta Jokowi Turun Tangan

Rabu, 28 April 2021 | 15:53 WIB
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Nurhadi TEMPO, IFJ Minta Jokowi Turun Tangan
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis TEMPO, Nurhadi saat sedang melakukan investigasi kasus suap pajak. Permintaan itu disampaikan oleh International Federation of Journalists (IFJ) dalam sebuah surat yang dikirim, Selasa ( 27/4/2021) kemarin.

Director IFJ Asia-Pacific, Jane Worthington mengatakan, penyelesaian kasus Nurhadi nantinya akan menjadi salah satu tindakan nyata untuk melindungi kebebasan pers. Untuk itu, pemerintah diminta komitmen dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami mengungkapkan keprihatinan yang besar atas penyekapan dan penyerangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi dan menyerukan kepada pemerintah Indonesia menekankan komitmennya pada kebebasan pers melalui tindakan nyata dalam kasus ini,” kata Jane dalam suratnya kepada Jokowi.

IFJ yang merupakan organisasi jurnalis terbesar di dunia yang didirikan pada 1926 juga turut prihatin atas kekerasan terhadap para jurnalis yang ada di Tanah Air. Merujuk pada data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IFJ menyebutkan sejak 2006, ada 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: AJI Adukan Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO ke Komnas HAM

Jane menyebut, angka kekerasan terhadap jurnalis paling tinggi terjadi pada 2020 dengan total 84 kasus kekerasan. Sebagian besar pelaku adalah aparat keamanan -- bahkan sebagian besar dari kasus ini belum diselidiki.

Atas hal itu, IFJ mendesak agar mereka yang terlibat kekerasan pada Nurhadi bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain kasus yang merundung Nurhadi, IFJ turut prihatin atas tren serangan digital.

Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]
Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. [Suara.com/Dimas Angga P]

Dalam suratnya itu, IFJ mendesak agar Presiden Jokowi meninjau UU ITE karena telah nyata mengancam  jurnalis Indonesia. Sepanjang 2020, dua jurnalis dijatuhi hukuman penjara dengan UU ini. Sejak awal, IFJ menentang UU ITE dan telah memperingatkan dampaknya terhadap kebebasan pers. 

“Organisasi kami mewakili lebih dari 600.000 jurnalis dan masing-masing dari mereka bersolidaritas dengan Nurhadi dan setiap jurnalis Indonesia lainnya. Mohon Anda untuk melindungi keamanan mereka dengan menjamin investigasi yang adil dan menyeluruh,” beber Jane.

Terpisah, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, solidaritas dari IFJ tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menjadi perhatian internasional. Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak menuntaskan semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, AJI Lapor Komnas HAM

"Termasuk kasus Nurhadi yang belum ada tersangkanya hingga hari ini, meski kasus ini telah diproses sebulan di Polda Jawa Timur. Presiden harus turun tangan jika diperlukan untuk memastikan kasus ini menjerat pelaku utamanya," beber Sasmito.

Lapor ke Propam Polri

Nurhadi sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.

"Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata Ade.

AJI Indonesia melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami Jurnalis TEMPO, Nurhadi ke Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
AJI Indonesia melaporkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami Jurnalis TEMPO, Nurhadi ke Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.

"Kami terus mendorong, mem-follow up, laporan yang kami sampaikan agar ditemukan pelakunya dan dihukum sesuai dengan apa yang ada di undang-undang," katanya.

Selain membuat laporan ke Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Mabes Polri, rencananya Nuradi dan kuasa hukumnya juga akan membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kenapa ombudsman karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas," pungkasnya.

Kronologi Penganiayaan

Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.

Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jatim, didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Kekinian, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikutip dari ANTARA, Senin malam (29/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI