Suara.com - Kuasa hukum Munarman menolak jika aksi penutupan mata dan tangan kliennya diborgol disebut sebagai standar penanganan. Mata Munarman ditutup saat digelandang di Polda Metro Jaya terkait dugaan terorisme.
"Ya kita menolak standar itu," kata kuasa hukum Aziz Yanuar ditemui PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengaku mempunyai argumen yang bisa membantah terkait penerapan standar tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap terduga teroris lainnya semisal Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah ditutup matanya.
"Maksudnya kita juga punya argumen terkait bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan lain-lain sepengetahuan saya itukan tidak diatur," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Penangkapan Munarman Politis, Ferdinand: Musuh Negara Harus Dibasmi
Lebih lanjut, Aziz menyatakan, tidak perlu terjadi penangkapan terhadap Munarman. Ia menilai Munarman cukup diberikan surat panggilan.
"Tentu kita sangat sesalkan beliau sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang. Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris