Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan prosedur untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) rampung pekan ini. Masyarakat pun bisa segera membuat izin untuk bepergian dari dan ke luar Jabodetabek itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya akan ada keterangan tertulis mengenai mekanisme dan tata cara pembuatan SIKM.
Selanjutnya jika sudah selesai, masyarakat diminta untuk mengikuti ketentuannya.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ujar Syafin saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Dishub DKI Berlakukan SIKM Selama Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021
Menurut Syafrin, nantinya pembuatan SIKM akan dilakukan di tiap Kelurahan. Aturan yang digodok juga akan dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan mengatur ketentuan perjalanan moda manapun.
"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," katanya.
SIKM ini tidak hanya digunakan untuk bepergian menggunakan angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan pribadi juga harus memilikinya karena akan diperiksa petugas di beberapa lokasi perbatasan.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," jelasnya.
Tak hanya membawa SIKM, pelaku perjalanan juga harus menunjukan surat bebas dari terjangkit virus corona.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Mendesak Harus Mudik? Bikin SIKM Dulu!
"Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," pungkasnya.