Suara.com - Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas yang juga terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI mencecar saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (28/4/2021).
Saksi yang dicecar Hanif yakni Koordinator Forum Rakyat Pajajaran Bersatu Ahmad Suhadi. Dia diketahui juga sempat menggelar aksi di kediaman Rizieq di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, Hanif mempertanyakan kepada Ahmad soal keterangannya di BAP yang mengaku mengadakan demo dengan motif menolak Habib Rizieq kabur dari RS UMMI.
Ahmad kemudian menjawab bahwa aksi yang pihaknya gelar dilakukan secara spontan saja.
Baca Juga: Habib Rizieq Murka di Persidangan, Dua Terdakwa Lain Ngipasin Pakai Map
Kemudian, Hanif mencecar pertanyaan kepada Ahmad soal dari mana pihaknya mengetahui domisili kediaman Rizieq di Sentul.
"Siapa yang memberikan informasi habib (Rizieq) di situ (sentul)?," tanya Hanif.
"Kebetulan saja pemberitaan itu kami dengar dan saya tidak tahu sosok orang yang memberikan (informasi)," jawab Ahmad.
"Iya, siapa yang memberi informasi?" tanya Hanif lagi.
"Saya lupa," tutur Ahmad.
Baca Juga: Jaksa Bawa 14 Saksi ke Sidang Rizieq, dari Kapolsek hingga Kasatpol PP DKI
Hanif mengaku heran dengan langkah Ahmad dan forumnya tersebut. Menurut mantunya tersebut, Rizieq selama itu tidak pernah kabur ketika menjalani perawatan di RS UMMI.
Lebih lanjut, Hanif meminta seharusnya Ahmad yang mengaku sebagai ustaz mau bertanya atau bertabayyun mencari tahu informasi kebenaran Rizieq kabur atau tidak.
"Kan saudara ustaz, kenapa saudara tidak tabayyun? Bukankah di Kemang (kediaman Ahmad) banyak sekali orang-orang FPI? Orang-orang yang berkaitan dengan Habib Rizieq atau datang ke RS UMMI, karena sadar mengatakan itu di BAP?" cecar Hanif.
"Habib kabur itu yang kami pertanyakan," jawab Ahmad.
Adapun dalam persidangan kali ini, delapan orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Delapan saksi itu, yakni Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.