Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

Rabu, 28 April 2021 | 15:09 WIB
Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas yang dilakukan oleh petugas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito minta polisi mengusut tuntas kasus tersebut agar menjadi pembelajaran bagi semua kontak tracer dan tenaga medis.

"Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut, saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).

Wiku juga berharap tidak ada lagi upaya penyuapan terhadap petugas bandara oleh penumpang, atau sebaliknya untuk menghindari kewajiban karantina kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Vaksin Bukan Formula Ajaib, Tetap Patuhi Prokes!

"Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karena satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," ucapnya.

Sebelumnya Polda Sumut menggerebek layanan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas, lima orang diamankan.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, kelimanya merupakan oknum karyawan PT Kimia Farma Tbk.

Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluhan para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.

Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.

Baca Juga: Geger Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan berinisial S dan RW.

S dan RW mengaku sebagai oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India dengan membayar sejumlah uang pada Minggu (25/4/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI