Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menganggap tindakan aparat kepolisian yang menutup mata dan memborgol tangan eks pentolan FPI, Munarman saat ditangkap merupakan tindakan yang berlebihan. Anam mengingatkan bahwa tindakan hukum apapun seharusnya disesuaikan dengan prosedur hukum
"Tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," kata Anam kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Anam mengatakan sebagai aparat penegak hukum, kepolisian jangan sekadar memastikan keadilan, namun proses mencapai keadilan itu yang seharusnya disesuaikan dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Teroris, Andi Arief: Munarman Kawan Baik Saya
"Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, yakni di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Baca Juga: Warga Bali Bersyukur Munarman Ditangkap: Satu Provokator Sudah Diringkus
Standar Internasional Kasus Teroris
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan sebelumnya mengklaim tak ada yang berlebihan dalam proses penangkapan Munarman. Mata Ditutup dan tangan diborgol menurutnya merupakan standar internasional terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme.
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Ramadhan lantas menjelaskan pertimbangan lain, yakni lantaran penangkapan terhadap suatu jaringan teroris dapat berpotensi membuka jaringan lainnya. Kemudian, kelompok teroris juga dinilai berbahaya.
"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," kata dia.
Dianggap Langgar HAM
Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.
"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur.