DPR: Jangan Toleransi Kasus Penggunaan Antigen Bekas di Kualanamu

Rabu, 28 April 2021 | 14:45 WIB
DPR: Jangan Toleransi Kasus Penggunaan Antigen Bekas di Kualanamu
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Melki Laka Lena meminta aparat kepolisian menindak tegas dan memberikan sanksi berat terkait adanya pelayanan tes Covid-19 dengan mggunakan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

"Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumut," kata Melki kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Melki mengatakan aparat harus benar-benar mengusut kasus tersebut. Di mana harus dipastikan sejak kapan layanan dengan alat antigen bekas dilakukan, serta kepada siapa saja pengetesan Covid-19 menggunakan alat bekas itu dilakukan.

"Harus dipastikan semua yang dites itu harus dites lagi dan gimana kondisinya. Apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas. Kami minta aparat hukum memberikan sanksi sekeras-kerasnya terhadap yang terlibat persoalan itu," kata Melki.

Baca Juga: Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Diketahui, Polisi menggerebek layanan tes COVID-19 di bandara lantaran diduga menggunakan alat rapid test bekas, Selasa (27/4/2021) malam. Sebanyak lima orang diamankan.

Layanan tes antigen bekas yang digerebek yakni di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, karena menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL dan merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Humas Bandara Kualanamu Ovi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat.

Baca Juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kemenkes: Usut Tuntas!

Sementara itu mengutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), tidak hanya menahan sejumlah orang, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti alat tes dan dokumen dari penggerebekan.

Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluha para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.

Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI