Suara.com - Seorang pengacara Mesir di luar negeri pada Selasa (27/4/2021) mengatakan, bahwa otoritas Mesir mengeluarkan perintah pembebasan puluhan anggota oposisi yang dipenjara, termasuk anggota Ikhwanul Muslimin di Kairo dan Alexandria.
"Informasi yang tersedia dari Alexandria mengungkapkan bahwa perintah pembebasan yudisial dikeluarkan dalam beberapa hari terakhir untuk 62 hingga 72 anggota oposisi (dari Ikhwanul Muslimin)," kata Direktur Adala Foundation untuk Hak Asasi Manusia Mahmoud Jaber kepada Anadolu Agency.
Dia pada Selasa mengatakan beberapa anggota kelompok Ikhwanul Muslimin telah dibebaskan, termasuk Hosni Jebril, salah satu ulama kelompok itu, sementara yang lain menunggu pemeriksaan keamanan setelah itu mereka dapat dibebaskan.
Sumber Ikhwanul Muslimin pekan lalu mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa ada perintah awal untuk membebaskan puluhan anggota kelompok itu di Alexandria.
Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan 110 Makam Kuno di Dekat Sungai Nil
Jaber mengatakan bahwa beberapa orang di Kairo telah dibebaskan, termasuk tokoh oposisi Majdi Hussein dan jurnalis Sulafa Majdi.
Jaber mengungkapkan meski ada perkembangan dalam pembebasan tokoh oposisi yang dipenjara, namun masih ada kasus anggota oposisi yang ditangkap.
Kelompok hak asasi manusia di luar Mesir pada Senin mengatakan bahwa otoritas mengeksekusi 17 warga Mesir yang mereka klaim terlibat dalam pembunuhan 13 polisi pada tahun 2013 dalam kasus yang dikenal sebagai pembantaian Kerdasa.
Namun Mesir mengumumkan telah mengeksekusi sembilan terdakwa yang dihukum dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Mesir pada Senin mengumumkan pengampunan oleh presiden untuk 2.674 tahanan dalam rangka pembebasan semenanjung Sinai timur.
Baca Juga: Cerita Pelaut Bisa Pulang Setelah Empat Tahun Ditelantarkan di Kapal
Jaber mencatat bahwa masih belum jelas apakah grasi presiden Mesir itu akan mencakup tahanan politik.
Pihak berwenang belum mengomentari perkembangan ini tetapi berulang kali mengatakan tidak ada tahanan politik yang ditahan di penjara Mesir - klaim yang ditolak oleh kelompok hak asasi manusia.
Menyusul penggulingan mantan Presiden Mohammed Morsi pada 2013, otoritas Mesir menganiaya anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin dan melarang kelompok tersebut. (Sumber: Anadolu)