Suara.com - Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Karantina Bandara Soekarno-HattaPolda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka tercatat beberapa kali meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri tanpa menjalani karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut keempat tersangka yakni JD, S, RW dan GC.
"Ada tiga tersangka meskipun tidak kita tahan karena Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya satu tahun penjara. Tapi bertambah lagi, berkembang satu tersangka inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan JD, S dan RW. Ketiganya diamankan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kemenkes: Usut Tuntas!
Yusri mengemukakan JD tiba di Indonesia pada Minggu (25/4). Namun, dia tak menjalani karantina setibanya dari India sebagaimana aturan yang berlaku.
"Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," ungkap Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, JD mengaku telah dua kali lolos menjalani masa karantina kesehatan sepulang dari India. Dia membayar sejumlah uang kepada S untuk memuluskan hal tersebut.
"Sudah diakui oleh JD sudah yang kedua kalinya untuk bisa pada saat keluar (Bandara Soekarno-Hatta dari India) ini bisa langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah," ujarnya.
Adapun, nominal uang yang dikeluarkan oleh JD yakni sebesar Rp6,5 juta untuk sekali transaksi. Penyidik kekinian telah menyita barang bukti transaksi antara JD dan S.
Baca Juga: Detik-detik Polisi Gerebek Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
"Kami sita hasil rekening S hasil pembayaran daripada saudara JD," pungkasnya.