Suara.com - Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada Rabu (28/4/2021) ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda majelis hakim. Adapun seharusnya persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dan para terdakwa.
Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan. Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.
Penundaan persidangan itu dilakukan lantaran administrasi perihal keperluan saksi ahli belum siap. Dengan demikian, majelis hakim menunda jalannya sidang hingga Kamis (29/4/2021) besok.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Heboh! Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Painan Pesisir Selatan
Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi. Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.
"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.
Menurut Anton yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.
"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.
Didakwa Pasal Berlapis
Baca Juga: Trainer Kekar Primadona Araya Gym Surabaya 7 Kali Tusuk Leher Rekannya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.