Suara.com - Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mempertanyakan maksud dari kepolisian yang menutup mata terduga teroris Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Isnur mengkhawatirkan praktik itu terulang kembali pada kasus-kasus selanjutnya.
"Alasannya apa dia ditutup matanya, alasannya apa?. Ini jelas harus kita pandang, apakah tindakan berlebihan, apakah kita harus memprotes. Karena bisa jadi besok-besok orang yang dituduh yang sama langsung dilakukan seperti itu," uajr Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya hal itu berpotensi diterapkan ditingkat Polsek jika praktik tersebut dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Diamankan Tim Densus 88
"Apalagi ini dilihat oleh semua orang ya, ini bisa ditiru oleh orang lain. Ditiru oleh level-level polsek atau yang dibawanya. Dan ini tentu melanggar juga prinsip yang lain, yakni HAM yang dijamin oleh UU 1945," jelas Isnur.
Mata Ditutup
Munarman yang juga pengacara Habib Rizieq Shihab digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup. Munarman diciduk Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Pantauan suara.com Selasa (27/4) malam kemarin, Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.