Suara.com - Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menduga ada pelanggaran HAM yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan terhadap eks Sekretaris Umun FPI, Munarman.
Menurut Isnur, bentuk dugaan pelanggaran HAM terkait kondisi mata Munarman yang ditutup dengan kain hitam ketika digelandang ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/4/2021) malam kemarin .
"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Penangkapan Munarman Sampai ke Telinga HRS, Habib Rizieq Panjatkan Doa
Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur.
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Sebelumnya, Tim Densus 88 meringkus Munarman saat berada di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng, terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Baca Juga: Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Diamankan Tim Densus 88
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota, di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Tersangka Kasus Terorisme
Tim pengacara menyebutkan jika Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap tim Densus 88. Status tersangka itu diketahui tim hukum saat mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (28/4/2021).
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz.
Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.