Dimulai sejak periode 2002-2007, Munarman menempati posisi strategis sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dua bulan di awal kepemimpinannya, Munarman mengaku YLBHI tengah mengalami krisis keuangan dan ancaman kolaps.
Munarman pernah menjadi anggota tim pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir yang kala itu terjerat kasus Bom Bali.
Selepas itu, Munarman dikabarkan menjalin kedekatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI sendiri telah resmi dibubarkan pada 2017 karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Gabung dengan FPI
Lewat HTI, Munarman lantas mengenal sejumlah tokoh Islam termasuk Ketua FPI kala itu, Rizieq Shihab. Akhirnya ia mula berkiprah di organisasi tersebut dan menempati posisi strategis seperti Panglima Komando Laskar Islam, jubir FPI hingga Sekretaris Umum FPI. Sebelum akhirnya pemerintah resmi membubarkan FPI pada Desember tahun lalu.
Saat menjadi Panglima Komando Laskar Islam, Munarman pernah divonis 1,5 tahun bersama Rizieq Shihab oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008 lalu. Hal tersebut terkait bukti sah atas tindakan kekerasan dalam kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Insiden Monas 1 Juni 2008.
Munarman turut menjadi tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah menjadi terdakwa kasus kerumunan dan tes swab di RS Ummi.
Seperti itulah profil Munarman, mantan Sekretaris Umum FPI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi