Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka dua terminal untuk perjalanan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP). Kebijakan ini dilakukan di tengah larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sebelumnya pihaknya hanya membuka terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Namun kali ini Terminal Kalideres, Jakarta Barat juga boleh beroperasi untuk layanan AKAP.
"Iya yang dibuka hanya Terminal Pulo Gebang dan Kalideres," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Lalu untuk terminal lainnya yang biasanya melayani AKAP seperti di terminal Kampung Rambutan dan Tanjunh Priok akan ditiadakan selama masa larangan mudik. Kebijakan penambahan terminal untuk beroperasi ini disebutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Tiket Bus AKAP di Terminal Kp Rambutan Tutup 6 Mei
"Pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi, sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres. Kemudian, di sisi timur Jakarta ada dj Pulo Gebang," jelasnya.
Kendati demikian, Syafrin meminta agar masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan bus harus menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tak memilkinya, maka otomatis tak biasa keluar dari Jabodetabek.
"Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," pungkasnya.