Suara.com - Kementerian Kesehatan menyayangkan adanya kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas yang dilakukan oleh petugas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara pada Selasa (27/4/2021) kemarin.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelaku ke polisi agar ditindak tegas.
"Ini kan oknum ya, seharusnya kita harus melaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, tentunya kita mendukung proses penegakan hukum yang akan diambil karena telah melanggar ketentuan yang sudah ada," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/4/2021).
Dia berharap kasus ini tidak terulang, seluruh petugas tracer dan tenaga kesehatan diminta untuk tidak bermain-main dengan keselamatan nyawa orang banyak di masa pandemi ini.
Baca Juga: Petugas Bandara Kualanamu Akui Cuci Alat Rapid Test Untuk Digunakan Lagi
"Seharusnya kita di masa pandemi ini berjuang bersama untuk kita bisa keluar dari situasi ini dan tentunya kita patuhi aturan aturan yang sudah ada demi keselamatan bersama," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek layanan tes COVID-19 di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas, lima orang diamankan.
Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, kelimanya merupakan oknum karyawan PT Kimia Farma Tbk.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluhan para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.
Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.
Baca Juga: Kronologi Polisi Bongkar Bisnis Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu