Suara.com - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, momen eks Sekum FPI Munarman yang ditutup matanya ketika digelandang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan terorisme dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian Munarman yang ditutup matanya. Menurutnya, telah terjadi sejumlah tekanan terhadap penangkapan tersebut.
"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," katanya.
Baca Juga: Akui Berteman Baik, Politisi Demokrat Tak Terima Munarman Disebut Teroris
Lebih lanjut, Aziz menyatakan, tidak perlu terjadi penangkapan terhadap Munarman. Ia menilai Munarman cukup diberikan surat panggilan.
"Tentu kita sangat sesalkan beliau sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang. upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Fadli Zon Bela Munarman, Dewi Tanjung: Harusnya Dipecat dari Anggota DPR