Nuzulul Quran di Masa Pandemi Covid-19
Perlu diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan perayaan Nuzulul Quran 2021 ini dengan maksud untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19.
Demi berjaga-jaga, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021, terjadi penambahan poin nomor 6 yang berbunyi:
“Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat.”
Demikian informasi mengenai doa Nuzulul Quran dan makna ibadahnyayang dilaksanakan oleh umat Muslim pada malam 17 Ramadan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh