Suara.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa (27/4/2021), sekitar jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Merespons penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme, tim pengacara Munarman sedang mempersiapkan gugatan praperadilan.
Sejauh ini polisi belum menetapkan Munarman menjadi tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021), menjelaskan penangkapan terhadap Munarman merujuk pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan: Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.
Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan: Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya.
Dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya
Baca Juga: Munarman Melawan, Ajukan Praperadilan Bersama 40 Pengacara
Setelah ditangkap, Munarman ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.30 WIB.