Suara.com - Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman mempertanyakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap eks Sekretaris Umum FPI itu. Sebab, Aziz mengklaim jika Munarman sama sekali belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan aksi terorisme.
Aziz mengatakan, pihaknya baru menerima surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dari pihak kepolisian.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Dia pun mengklaim pihak keluarga juga merasa belum pernah menerima soal surat penetapan tersangka Munarman. Dari informasi pihak kepolisian, kata Aziz, surat penetapan tersangka Munarman itu dikirim lewat pos pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Munarman Diciduk Polisi Gara-gara Pancingan Najwa Shihab
Sementara, surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/4/) kemarin. Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ujarnya.
Sementara di sisi lain, Aziz membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," kata dia.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus Munarman Selasa sore. Eks pentolan FPI itu ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Tuduhan Munarman Terlibat Terorisme Prematur, Kubu HRS Sebut Ini Fitnah
Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.