Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS UMMI, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi

Rabu, 28 April 2021 | 10:44 WIB
Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS UMMI, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (28/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs, Rabu (28/4/2021) hari ini. Agenda masih pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan delapan orang saksi.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto mempertanyakan soal berapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini.

Jaksa kemudian menyebut sedianya bakal menghadirkan 10 orang. Hanya saja saksi yang didatangkan dalam sidang hari ini hanya 8 orang.

Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).

Baca Juga: Tahu Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Cuma Bisa Kirim Doa

Adapun salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa hari ini pihaknya siap kembali mencecar para saksi yang dihadirkan jaksa. Begitu pun dengan para terdakwa.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI