Suara.com - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya maupun keluarga tak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Surat diterima hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan saja.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengatakan, surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan tertanggal (27/4), namun surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan sejak (20/4). Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ungkapnya.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Pengacara Ngeluh Tak Bisa Komunikasi
Sementara di sisi lain, Aziz membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," tandasnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Pro Kontra Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Ini Kata DPR