KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul

Rabu, 28 April 2021 | 09:55 WIB
KPK Cecar Eks Petinggi Perumda Jaya Soal Pengadaan Tanah di Munjul
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami saksi Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018 dan 2019, Farouk Maurice Arzaby mengenai tanah di Munjul, Pondok Rangon yang kini berujung rasuah.

Farouk diperiksa penyidik antirasuah dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Saksi Farouk didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Rangon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, Yurisca Lady Enggareni selaku notaris dan Minto Arisda swasta, sepatutnya diperiksa pada Selasa (27/4/2021) kemarin. Namun, keduanya tak hadir pemeriksaan KPK.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

Kedua saksi itu pun meminta penjadwalan ulang.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali tanggal 30 April 2021," ucap Ali.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik antirasuah. Salah satunya, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dikabarkan sudah menjadi tersangka.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Istri Pengusaha Rudy Hartono, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Ia dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.

Baca Juga: Periksa Eks Anak Buah Anies, KPK Telisik Kesepakatan Khusus Lahan Munjul

"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).

Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, dalam penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, untuk nantinya akan sekaligus dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI