Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, soal kesan adanya upaya paksa berupa penangkapan terhadap Munarman oleh Densus 88 tidak bisa dinilai terlalu dini.
Terlebih terkait apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup atau tidak, termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk serta dokumen tertulis.
"Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Kendati begitu, Arsul mengatakan Munarman nantinya bisa melakukan upaya praperadilan untuk menguji proses penangkapan dirinya.
Baca Juga: Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris
"Namun yang jelas, Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," ujar Arsul.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan dirinya mendukung upaya pemerintah dan polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun.
Terkait penangkapan Munarman, Jazilul berkeyakinan bahwa Polri dalam hal ini Densus 88 tentunya sudah mengantongi bukti sebelum melakukan tindakan.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," kata Jazilul.
Diketahui, Munarman, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di rumahnya di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Munarman Sempat Bicara Soal Habib Rizieq Sebelum Akhirnya Diciduk Densus 88
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman yang kini juga merupakan salah satu pengacara Habib Rizieq itu ditangkap terkait kegiatan baiat teroris di tiga kota.
Salah satunya di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta di Ciputat Timur, Tangsel. Kemudian terlibat baiat teroris di Makassar dan Medan.
"Jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Selasa (27/4/2021).
Berdasar foto penangkapan yang diterima Suara.com, Munarman terlihat mengenakan baju koko putih dan sarung. Dia digelandang oleh anggota Densus 88 Antiteror dengan atribut lengkap.
Dalam penangkapan itu, barang-barang yang diamankan mulai dari buku, handphone hingga flashdisk. Hal itu dibeberkan ketua RT setempat, Kiekid Wirawandika.
Kiekid mengungkapkan, dari penggeledahan yang dia turut saksikan, tim Densus 88 mengamankan puluhan barang bukti dari kediaman Munarman.
"Ada buku-buku, ada banyak buku-buku keagamaan. Ada handphone, ada flashdisk. Kurang lebih ada 60-70 item lah yang dibawa," kata Kiekid kepada awak media.
Kiekid memastikan, dalam penggeledahan itu, tak ada atribut FPI maupun bahan peledak dari rumah Munarman. "Atribut (FPI) enggak ada, cuma buku-buku. Bahan peledak juga nggak ada," ungkapnya.
Kiekid menambahkan, dirinya sempat terkejut tatkala menanyakan alasan penangkapan Munarman oleh Densus 88.
"Petugas dari Polda datang ke rumah minta izin ada penangkapan mister M. Saya sempat tanya terkait alasan penangkapannya, katanya terkait terorisme," papar Kiekid.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya di Blok G5 RT 1 RW 13 Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Densus datang menggunakan sejumlah kedaraan mobil.
Salah seorang satpam di perumahan tersebut mengatakan proses penangkapan Munarman berlangsung pada sore hari. "Kurang lebih jam 3 kurang," katanya ditemui di pintu masuk, Selasa (27/4/2021) malam.
Menurutnya, proses penangkapan Munarman berlangsung cepat. "Waduh berapa lamanya kita enggak ngitungin jam, tapi cepet banget," ungkapnya.
Sedangkan kendaraan petugas yang masuk ke perumahan tersebut dikatakan cukup banyak. "Banyak, nggak kehitung," pungkasnya.