Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan puluhan kendaraan mobil travel gelap. Mereka diamankan lantaran terindikasi melayani jasa di tengah larangan mudik lebaran 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan mengekspos kasus tersebut lebih detil pada Jumat (30/4/2021) lusa.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulin. Jumat ekspos," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Sambodo menjelaskan penyitaan sejumlah kendaraan mobil travel gelap dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum sopir nakal. Mereka juga terancam dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Travel Gelap Nekat Angkut Pemudik, Kapolda Lampung: Sita Kendaraan
Adapun, sanksi tersebut merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," pungkasnya.