Jaksa KPK Bawa 9 Saksi di Sidang Edhy Prabowo Hari Ini

Rabu, 28 April 2021 | 08:54 WIB
Jaksa KPK Bawa 9 Saksi di Sidang Edhy Prabowo Hari Ini
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021) hari ini.

Agenda sidang pun pemanggilan sejumlah saksi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Jaksa akan menyiapkan sembilan saksi.

Dari sembilan saksi, salah satu saksi yakni penyuap Edhy Prabowo yakni Direktur PT. Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP), Suharjito. Ia pun kini sudah divonis penjara oleh majelis hakim.

Selain Suharjito saksi lainnya yang akan dipanggil yakni, Agus Kurniyawanto; Ardi Wijaya; Adi Sutejo; Betha Maya Febri; Dian Sukmawan; Trian Yunanda; Dalendra Kardina dan Esti Mirana.

Baca Juga: Kabulkan JC Suharjito Penyuap Edhy Prabowo, Hakim: Dia Bukan Aktor Utama

"Ada rencana sembilan saksi yanh dihadirkan JPU dalam sidang hari ini," tutup Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Dimana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI