Hari Ini Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Rabu, 28 April 2021 | 08:31 WIB
Hari Ini Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Eks Mensos Juliari P Batubara saat menjalani sidang dakwaan kasus suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa eka Menteri Sosial Juliari Batubara, pada Rabu (28/4/2021) hari ini.

Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Jaksa rencananya akan memanggil sebanyak lima saksi. Mereka adalah Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah.

Hal itu disampaikan langsung oleh tim hukum Juliari, Maqdir Ismail. Namun, Maqdir tak menjelaskan unsur dari mana saksi-saksi yang dihadirkan itu.

"Ada sekitar lima (saksi). Agendanya pemeriksaan saksi," kata Maqdir dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Pakai Jet Pribadi saat ke Lampung, Eks Mensos Juliari Dibiayai Uang Korupsi

Maqdir menyebut dalam sidang ini pun, akan tetap dilakukan secara ofline. Terdakwa Juliari akan menghadiri sidang langsung di pengadilan Tipikor.

"Sidang masih offline," ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir pun juga tak mengetahui apakah kliennya akan menjalani sidang bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso eks pejabat pembuat komitmen kemensos RI.

"Belum mempunyai informasi tentang persidangannya. Bisa saja sendiri-sendiri untuk masing-masing terdakwa dan bisa juga digabung," tutup maqdir

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI