Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Setuju Pembukaan Sekolah, Ini Alasannya

Rabu, 28 April 2021 | 07:08 WIB
Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Setuju Pembukaan Sekolah, Ini Alasannya
Ilustrasi - Kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah dasar negeri (SDN) Pademangan Barat 11 pada Rabu (7/4/2021). (ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan pembukaan sekolah tatap muka pada saat ini, sebab pandemi Covid-19 di tanah air belum terkendali.

Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan mengatakan, bahwa syarat utama sekolah bisa dibuka kembali antara lain laju penularan atau positivity rate di bawah 5 persen dan menurunnya tingkat kematian.

"Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan," kata Aman dalam keterangannya.

Indikator lain yang belum mendukung sekolah tatap muka saat ini adalah ditemukannya varian baru corona sejak Maret 2021 serta cakupan vaksinasi Covid-19 yang belum mencapai target kekebalan kelompok.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Belum Mulai, Kasus Covid-19 di Karangasem Naik

"Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua bebas memilih online atau offline, anak yang belajar online dan offline harus memiliki hak dan perlakuan yang sama," tegasnya.

Semua guru dan pengurus sekolah yang berhubungan dengan anak dan orang tua harus sudah divaksin, serta waktu dan kegiatan di sekolah harus dibatasi.

"Guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru, misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, dan alam terbuka," ucapnya.

Dia menegaskan, kesehatan dan keselamatan anak terjamin dalam konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia No 36 tahun 1990.

Sejauh ini, Kemendikbud mencatat dari 432 ribu sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan, baru 238 ribu sekolah yang sudah mengisi daftar periksa prokes sebagai syarat pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pelajar di Batam Mulai Sekolah Tatap Muka, Kecuali Kelas 1,2,3 Setingkat SD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI