Praperadilan, Jalan Satu-satunya Bagi Munarman Buktikan Diri Tak Bersalah

Rabu, 28 April 2021 | 07:03 WIB
Praperadilan, Jalan Satu-satunya Bagi Munarman Buktikan Diri Tak Bersalah
Munarman saat masih sebagai juru bicara FPI. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, sah atau tidaknya penangkapan terhadap Munarman sebagai terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri, hanya dapat dibuktikan pada sidang praperadilan.

"Maka terhadap adanya dialektika pro-kontra di masyarakat atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris. Untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan," kata Azmi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya melalui sidang praperadilan menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh Munarman untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat dengan aksi terorisme.

"Yaitu melalui praperadilanlah untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan, termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Terkait Baiat Teroris di 3 Kota, 67 Barang Bukti Disita

Kata Azmi, hanya dengan cara itu Munarman dapat memperoleh hak konstitusional sebagai warganegara untuk melindungi haknya.

"Di sinilah fungsi hukum acara dan kuhap untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat atau seseorang bila disandingkan dengan kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana serta yang terutama guna untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.

Baca Juga: Tetangga Kaget Munarman Diciduk Densus 88, Pak RT: Beliau Baik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI