Suara.com - Penangankapan Munarman disebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Habib Rizieq Shihab. Diketahui Munarman merupakan salah satu pengacara Rizieq.
Hal tersebut disampaikan pengamat Terorisme Universitas Indonesia (UI), Ridwan Habib.
"Sama sekali tidak terkait, Munarman ditangkap Densus dalam kaitan tindak pidana terorisme, sedangkan sidang Rizieq adalah kasus kerumunan Corona. Tidak ada hubungannya," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Ridwan menuturkan, saat ini Densus 88 Antiteror Polri memiliki waktu 14 hari untuk menetapkan status hukum Munarman.
Baca Juga: Reaksi Publik saat Munarman Ditangkap: dari Takbir sampai Seret Nama Waloni
"Densus punya 14 hari pemeriksaan untuk menentukan status Munarman, itu diatur dalam UU 5 tahun 2018," jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan turut menyinggung Munarman yang saat ini sering ke pengadilan, karena statusnya sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
"Selama ini Densus 88 selalu menangkap orang dengan bukti yang kuat. Sepanjang 19 tahun Densus berdiri belum pernah ada tersangka bebas di pengadilan," ujarnya.
Diketahui, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya, Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore tadi. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Munarman Ditangkap, Husin Shihab: Orang Sembunyikan Teroris Juga Teroris
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021).
Kekinian tim Densus 88 Antiteror Polri tengah melakukan penggeledahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.