Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan Munarman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Pamulang atas dugaan baiat teroris.
Munarman dan Aziz diketahui sesama anggota tim kuasa hukum pembela Habib Rizieq Shihab.
"Akan kami (ajukan) praperadilan," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Buntut Penangkapan Munarman, Eks Markas FPI Digeledah
Terkait penangkapan itu, dia mengatakan sangat menyesalkannya. Padahal menurutnya, Munarman sangat bersedia untuk dipanggil kepolisian, tanpa harus melakukan penangkapan.
"Kami sangat sesalkan, tidak ada praduga tak bersalah. Seyogyanya dipanggil patut juga beliau datang kok," tegas Aziz.
Seperti pemberitan sebelumnya, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore tadi. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Dewi Tanjung: Dia Mendukung Gerakan Terorisme
Kekinian tim Densus 88 Antiteror Polri tengah melakukan penggeledahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.