Suara.com - Gegara mengeluarkan komentar bernada cabul terkait peristiwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Pulau Bali, pria bernama Imam Kurniawan kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Imam resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi seperti dikutip Antara, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
Ngaku FB Dibajak
Imam sebelumnya mengaku bukan dirinya yang menulis tulisan kurang ajar tersebut.
“Kejadiannya aku enggak tahu sama sekali. Aku waras, aku punya istri, punya anak, punya tanggung jawab," jelasnya.
"Posisi aku kerja tuh sebagai petani. Sehari-hari bertani dari pagi sampai sore. Waktu pegang HP, tuh, malam," tambah dia.
Imam Kurniawan beralasan tidak tahu jam berapa tulisan itu diunggah dan kapan viralnya karena ia mengaku baru tahu setelah membuka ponsel pada malam hari.
Baca Juga: Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala, Pria di Medan Jadi Tersangka
Imam Kurniawan ditangkap karena komentar negatif di Facebook saat tragedi KRI Nanggala tenggelam.