Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

Selasa, 27 April 2021 | 15:07 WIB
Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!
Penampakan sidang lanjutan gugatan AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak DPP Partai Demokrat berharap majelis hakim menggugurkan gugatan yang dilayangkan sejumlah orang kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu DPP Demokrat meminta hakim tak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap AD/ART Demokrat 2020 tersebut.

Awalnya dalam persidangan yang digelar hari ini pihak penggugat, yakni orang-orang kubu Moeldoko kembali absen atau tak hadir. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

"Katanya tadi ada surat permohonan mencabut gugatan, ya kan. Cuma saya minta kepada majelis agar dipanggil sekali lagi, karena kami menyangsikan pencabutan gugatan itu benar atau tidak," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Belum lagi, kata Mehbob, ada tiga nama orang yang dicatut namanya dijadikan sebagai pihak penggugat. Menurutnya, hal itu membuat pihaknya sejak awal melihat gugatan hanya mengada-ada.

Baca Juga: Dicurigai Kubu Moeldoko, Syarief Hasan: Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi SBY!

"Jadi kami tidak mau mereka menggugat terus mereka mengirimkan surat begitu saja untuk mencabut. Itu sama saja tidak menghargai pengadilan, mestinya kalau dia mencabut ya hadir dalam persidangan," tuturnya.

Mehbob kemudian menyebut pihak penggugat dianggap telah melecehkan pengadilan dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan akan tetapi selalu mangkir dalam persidangan.

"Jadi jangan dilecehkan dengan cara seperti itu dua kali mereka diundang, tapi mereka tidak hadir tapi mereka kalau di media selalu bicara tentang hukum tapi apa yang mereka lakukan pelecehan terhadap hukum itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk itu Mehbob dan pihaknya meminta agar majelis hakim memanggil sekali lagi pihak penggugat. Menurutnya, gugatan tidak mesti dicabut begitu saja.

"Makanya kami minta secara tegas agar dipanggil sekali lagi. Apabila tidak hadir supaya majelis menggugurkan perkara tersebut. Bukan mengamini permohonan pencabutan yang tidak jelas sumbernya itu betul atau tidak," tandasnya.

Baca Juga: Alasan Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara di Petamburan; Takut Rusuh

Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila. 

Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI