Suara.com - Sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko digelar PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) siang. Namun, lagi-lagi kubu Moeldoko sebagai penggugat tak hadiri sidang dan justru kirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak baik penggugat mau pun tergugat.
Namun pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko yang isinya permohonan untuk mencabut gugatan.
"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. Ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
Baca Juga: Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja
"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?" tanya hakim ke pihak tergugat.
Kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya yakni Mehbob menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan pencabutan gugatan tersebut. Kubu AHY meragukan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Karena dalam surat kuasa mereka mengajukan gugatan pun mereka memalsukan beberapa DPC, apakah surat pencabutan itu bisa terkonfirmasi kebenarannya," tutur Mehbob.
Kemudian Mehbob meminta majelis hakim untuk memanggil sekali lagi pihak penggugat. Kubu AHY tak terima gugatan dicabut begitu saja. Menurutnya, hakim harus menggugurkan gugatan bukan mencabutnya.
Merespons hal itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan kubu AHY sebagai pihak tergugat I dan II dalam persidangan. "Karena ada permintaan dari kuasa khususnya tergugat 1 dan 2 untuk memanggil lagi, kepada pihak kuasa penggugat. Kita akan panggil lagi, 1 minggu ya," tutur hakim.
Baca Juga: Dicurigai Kubu Moeldoko, Syarief Hasan: Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi SBY!
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2021 mendatang. Pihak penggugat diharapkan bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.
Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.