Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar

Selasa, 27 April 2021 | 14:33 WIB
Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar
Ilustrasi korupsi. Kejari Jakbar menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP di SMK 53 Jakarta. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara modus  pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. 

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP. 

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan dana  dalam app siap BOS dan siap BOP.  Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat   Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK). 

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI