Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar

Selasa, 27 April 2021 | 14:33 WIB
Dugaan Korupsi Dana BOS, Potensi Seret Sejumlah SMK di Jakbar
Ilustrasi korupsi. Kejari Jakbar menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP di SMK 53 Jakarta. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri  53 berinisial W, dan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I, MF. 

Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto menduga, kasus korupsi dengan motif manifulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya di Jakarta Barat, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Potensi adanya tersangka baru dalam perkara inipun terbuka lebar. 

Hal itu kata dia, karena MF sebelum menjadi tersangka, pernah mengumpulkan bendahara dan operator dana BOS dan BOP dari sejumlah SMK. 

"Hasil pengembangan tim penyidik kemungkinan besar modus ini ditemukan di sekolah-sekolah lain,  kemungkinan besar terutama di SMK.  Karena MF sempat kumpulkan seluruh bendahara dan operator-operator  app siap BOS dan siap BOP. Kami duga modus ini diterapkan di sekolah lain juga," kata Dwi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021). 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II

Oleh karenanya Dwi mengatakan  dalam perkara ini berpotensi memunculkan tersangka lainnya. 

"Jadi masih kami dalami. Tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka  lain kedepannya," ujarnya. 

Seperti pemberitan sebelumnya,  Kejari Jakbar menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.  

Kepala Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas  Pendidikan Jakbar I berinisial MF sebagai tersangka. 

"Hasil gelar perkara telah ditentukan  dua  tersangka  pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers  di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat. 

Baca Juga: Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar  Rp 7,8 miliar,  dengan  rincian  dana BOS Rp 1,3 miliar,  dan  dana BOP Rp 6,5 miliar. 

Sementara modus  pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. 

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP. 

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan dana  dalam app siap BOS dan siap BOP.  Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat   Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK). 

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI