Lewat 2 Saksi Ini, KPK Usut soal Rekening Penampung Suap Penyidik Stefanus

Selasa, 27 April 2021 | 14:11 WIB
Lewat 2 Saksi Ini, KPK Usut soal Rekening Penampung Suap Penyidik Stefanus
KPK menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (22/4/2021) malam. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik soal rekening bank yang diduga pakai penyidik KPK asal Polri AKP Stefanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husein untuk menampung sejumlah uang suap.

Penelusuran itu didapat penyidik KPK setelah memeriksa dua orang pihak swasta bernama Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara milik Stefanus.

"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husein) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Ali menyebut untuk keterangan lebih lanjut, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi untuk nantinya dibuka dalam persidangan.

Baca Juga: Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi

"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata dia. 

Stefanus dijerat KPK lantaran menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dimana tujuan itu untuk  KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu,  Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Ditahan KPK

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun 

Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI