Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Selasa, 27 April 2021 | 13:50 WIB
Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, berisinial MF, menggunakan uang hasil korupsi dana BOS untuk membeli sebuah villa. MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepalala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka MF mendapatkan imbalan dari W senilai Rp 700 juta.

"Dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli villa dan lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).

Selain itu tersangka W menggunakan hasil korupsinya untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para guru.

"Maka uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur, salah satunya tambahan tunjangan kinerja guru- guru yang sudah salahi ketentuan peraturan gubernur. Itu semua atas kewenangan inisiatif W dalam menggunakan dana-dana siaga untuk BOP," jelas Dwi.

Selain itu, W juga diduga menggunakan hasil korupsinya untuk menperkaya dirinya sendiri dengan mengalihkan dana BOS dan BOP untuk tunjangannya setiap bulan sebesar Rp 15 juta.

"Kalau dilihat oleh teman-teman penyidik, ada keuntungan pribadi yang diterima W, yakni mendapat tunjangan setiap bulannya senilai Rp15 juta," ujar Dwi.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka, pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI