Wali Kota Tanjungbalai Diisukan Hubungi Pimpinan KPK, Begini Respon Dewas

Selasa, 27 April 2021 | 12:53 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Diisukan Hubungi Pimpinan KPK, Begini Respon Dewas
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara terkait dugaan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial yang menghubungi salah satu pimpinan KPK, yaitu Lili Pintauli Siregar. Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

"Dewas akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu, anggota Dewas Albertina Ho mengaku baru mendengar informasi dugaan Syahrial ingin berkomunikasi dengan Lili Pintauli dari pemberitaan media masa. Namun, kata Albertina, belum ada bukti laporan yang diterima para pimpinan Dewas KPK terkait dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap, KPK Periksa Penyidik Stefanus dan Wali Kota Tanjungbalai

"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," tutup Albertina.

Awal informasi adanya dugaan komunikasi M Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin oleh Syahrial.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin dihubungi, Senin (26/4).

Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor Syahrial.

"Semestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya. Karena ini yang harus dilakukan bu Lili," ucap Boyamin.

Baca Juga: MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK

Kasus yang kini menjerat Syahrial terkait dengan menyuap salah satu penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju. Dimana tujuan itu untuk KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.

Kasus ini berawal ketika Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI