Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Anjurkan Warga Salat Idul Fitri di Rumah

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 27 April 2021 | 11:56 WIB
Cegah Covid-19, Gubernur Lampung Anjurkan Warga Salat Idul Fitri di Rumah
Ilustrasi--Warga muslim menggelar salat Idul Fitri (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung menganjurkan warga muslim melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Hal itu guna mencegah peningkatan risiko penularan Covid-19.

"Lampung belum dapat didefinisikan aman dari Covid-19, sebab dalam tiga minggu terakhir kasus masih berfluktuasi dan kabupaten yang mengalami kenaikan kasus berubah-ubah," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Selasa (27/4/2021).

Guna mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19 pada hari raya keagamaan, ia mengatakan, pemerintah provinsi menganjurkan warga Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja.

"Kami sudah bicarakan dengan tokoh agama, kepala daerah, kalau pelaksanaan shalat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing sebab seperti yang kita ketahui kasus Covid-19 ini masih belum usai dan menyelamatkan masyarakat dalam kondisi seperti ini harus dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Lantik Bupati Pesisir Barat dan Wakilnya, Ini Pesan Gubernur Lampung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim mengatakan, warga Muslim tahun ini dianjurkan menunaikan Shalat Idul Fitri di rumah saja karena risiko penularan Covid-19 belum sepenuhnya reda.

"Melihat zona persebaran Covid-19 di Lampung yang masih berwarna jingga dan kuning, maka diambil kesepakatan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," katanya.

"Shalat Idul Fitri dianjurkan tidak dilakukan di rumah ibadah atau di lapangan sebab sangatlah berisiko, sesuai SE Menag nomor 4 tahun 2021 pelaksanaan diharapkan dilakukan di rumah," ia menambahkan.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Nanti akan ada Surat Edaran Gubernur mengenai hal tersebut, dan harapannya masyarakat dapat ikut serta membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19 dengan melaksanakan hal tersebut," kata Juanda.

Baca Juga: MUI Serukan Salat Idul Fitri di Rumah, Silaturahmi Secara Virtual

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan sebelumnya juga mengajak masyarakat Shalat Idul Fitri di rumah saja guna mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI